Ragam opsi putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024

Pekan depan, MK bakal merilis putusan tekait PHPU Pilpres 2024. Mungkinkah MK berani mendiskualifikasi Gibran?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) memimpin sidang kedua PHPU Pilpre 2024 di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (05/04/2024). /Foto dok. MK

Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 mendekati babak akhir. Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan argumentasi kubu-kubu yang bersengketa, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk mengeluarkan putusan terkait PHPU Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. 

Permohonan PHPU diajukan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Yang utama dipersoalkan ialah legitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto serta dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Dalam gugatan, kedua pihak mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Kedua lembaga itu berstatus sebagai termohon. Adapun pasangan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU berstatus sebagai pihak terkait dalam PHPU. 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto memprediksi setidaknya ada tiga opsi putusan yang bakal dibacakan hakim MK. Opsi pertama, MK akan menolak seluruh permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. 

Opsi itu, kata Agus, akan diambil jika MK cenderung menempatkan diri pada nilai judicial restraint atau fokus pada pembatasan kewenangan menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Pasalnya, gugatan yang diajukan pemohon tidak menyinggung perselisihan hasil, tetapi lebih kepada persoalan pencalonan Gibran yang dinilai cacat etik dan melanggar sejumlah aturan.