Sembilan parpol tak lapor identitas penyumbang dana kampanye

Nomor kontak dan nomor pokok wajib pajak penyumbang dana kampanye tidak dicantumkan dalam laporan.

Ketua Bawaslu RI Abhan./ Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, ada sembilan partai politik peserta Pemilu 2019 tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanye. Para penyumbang yang tidak dilaporkan terdiri dari penyumbang perseorangan dan penyumbang kelompok.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, temuan ini berasal dari pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pmeilu 2019. "Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada sembilan partai politik yang tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanye secara lengkap," ujar Fritz di Jakarta, Selasa (28/5).

Sembilan partai itu adalah PKB, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat dan PKPI. Identitas para penyumbang di partai tersebut tidak semuanya dicantumkan nomor kontak dan nomor pokok wajib pajak. Menurut Fritz, ini menjadi bukti tidak tertibnya sejumlah partai terhadap adminisitrasi. 

"Jadi partai politik ini patuh mulai dari laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, namun beberapa belum tertib administrasi," kata Frtz menjelaskan. 

Berikut adalah rincian partai politik dan identitas penyumbang yang tidak dilaporkan: