Sirekap galat, apa faktornya dan perlukah disetop?

KPU mengakui ada kesalahan konversi hasil pemilu pada 2.325 TPS.

Sistem informasi rekapitulasi (sirekap) yang dipakai KPU galat, apa faktornya dan perlukah disetop penggunaannya? Foto Antara/M. Agung Rajasa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui ada kesalahan dalam memasukkan data sehingga terjadi perbedaan antara lembar C.Hasil dengan sistem informai rekapitulasi (sirekap). Kekeliruan konversi tersebut diklaim terjadi di 2.000-an tempat pemungutan suara (TPS).

"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda [dari] yang sudah diunggah [sebanyak] 358.775 TPS," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam jumpa pers, Kamis (15/2).

Ia melanjutkan, kesalahan tersebut tidak cuma terjadi untuk hasil pemilihan presiden (pilpres), tetapi pemilihan legislatif (pileg). KPU disebut bakal mengoreksi kekeliruan ini.

"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam sirekap," tuturnya. "Sehingga, nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya, atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan."

Hasyim menyampaikan, kesalahan tersebut tidak disengaja. Apalagi, KPU tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano pada sirekap sebagai perbandingan. Kendati begitu, ia menyampaikan maaf atas kekeliruan yang terjadi.