close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sistem informasi rekapitulasi (sirekap) yang dipakai KPU galat, apa faktornya dan perlukah disetop penggunaannya? Foto Antara/M. Agung Rajasa
icon caption
Sistem informasi rekapitulasi (sirekap) yang dipakai KPU galat, apa faktornya dan perlukah disetop penggunaannya? Foto Antara/M. Agung Rajasa
Pemilu
Jumat, 16 Februari 2024 18:12

Sirekap galat, apa faktornya dan perlukah disetop?

KPU mengakui ada kesalahan konversi hasil pemilu pada 2.325 TPS.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui ada kesalahan dalam memasukkan data sehingga terjadi perbedaan antara lembar C.Hasil dengan sistem informai rekapitulasi (sirekap). Kekeliruan konversi tersebut diklaim terjadi di 2.000-an tempat pemungutan suara (TPS).

"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda [dari] yang sudah diunggah [sebanyak] 358.775 TPS," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam jumpa pers, Kamis (15/2).

Ia melanjutkan, kesalahan tersebut tidak cuma terjadi untuk hasil pemilihan presiden (pilpres), tetapi pemilihan legislatif (pileg). KPU disebut bakal mengoreksi kekeliruan ini.

"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam sirekap," tuturnya. "Sehingga, nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya, atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan."

Hasyim menyampaikan, kesalahan tersebut tidak disengaja. Apalagi, KPU tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano pada sirekap sebagai perbandingan. Kendati begitu, ia menyampaikan maaf atas kekeliruan yang terjadi.

"Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf," katanya. "Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per TPS."

Mengapa terjadi kesalahan?

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai, adanya kekeliruan konversi dalam sirekap karena tahapan memasukkan data (entry data) tanpa fitur pemeriksaan galat (error checking). Padahal, bisa ditambahkan saat merancang sistem tersebut.

"Sehingga, kesalahan memasukkan data, baik disengaja maupun tidak disengaja, tidak dapat terjadi. Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah," ulasnya.

"Kemudian, sistem juga akan menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah," sambungnya.

Pratama melanjutkan, hal seperti ini mestinya tidak terjadi karena rawan menjadi kesalahan. Karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat yang bisa mengakses hasil perhitungan suara di TPS masing-masing untuk mengecek di laman infopemilu2024.kpu.go.id, lalu memilih TPS masing-masing dan mengecek hasil perhitungan suaranya.

"Pastikan bahwa hasil yang ditampilkan di situs KPU tersebut sama persis dengan suara yang ada di TPS," ujarnya.

Setop proses sirekap

Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendorong KPU menyetop proses sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitulasi elektronik. Tujuannya, tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat.

"Kedua, mengembalikan fungsi publikasi model C.Hasil dan C.Hasil salinan dengan menayangkan seluruh foto (gambar) model C.Hasil dan C.Hasil salinan untuk seluruh TPS di pada Pemilu 2024," ucap Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta.KIPP mendorong KPU fokus pada rekapitulasi manual berjenjang sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengawasi secara efektif terkait hal-hal tersebut.

Lebih jauh, Kaka menyampaikan, KIPP mendorong demikian lantaran sirekap menimbulkan hambatan, kerancuan, dan berbagai kesalahan ketika dipakai operator di TPS. Kemudian, kinerja sirekap buruk karena sempat turun (down), padahal nyaris seluruh TPS sudah rampung melakukan penghitungan suara.

Alasan berikutnya, banyak temuan kesalahan (error) pada akurasi penulisan jumlah perolehan suara dalam sirekap di laman KPU. Sirekap pun menimbulkan kerasahan dan spekulasi. "Pada intinya, mengganggu suasana sosial dan politik masyarakat pasca-pemungutan dan penghitungan suara," ungkapnya.

Di sisi lain, Kaka berpandangan, pelaksanaan pemungutan suara pada secara umum berlangsung aman dan lancar. Hanya di beberapa daerah terganggu faktor eksternal, seperti hujan dan banjir di berbagai daerah, sehingga mengakibatkan pemilu susulan di ratusan TPS.

"Beberapa hal lain yang memerlukan perhatian adalah terkait dengan berbagai hambatan yang sifatnya administratif dan teknis, seperti soal potensi hilangnya ratusan ribu suara WNI yang memiliki hak pilih akibat penerapan aturan, lemahnya sosialisasi, dan lemahnya pemahaman penyelenggara pemilu di tingkat TPS, serta penanganan yang berbeda-beda terhadap calon pemilih," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan