Tata dapil dan kursi DPRD, KPU diminta perhatikan 7 prinsip

MK via Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memandatkan KPU sebagai pihak berwenang dalam menentukan menata kursi dan dapil pileg.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kanan), memberikan keterangan saat menerima audiensi DPRD Nunukan dan Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu (11/1/2023). Dokumentasi Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memedomani 7 prinsip Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam menata daerah pemilihan (dapil) dan penambahan kursi dewan.

"Kalau sudah dipenuhi, saya rasa, tidak ada masalah, terutama dari parpol (partai politik). Semua fraksi harus setuju," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat menerima audiensi DPRD Nunukan dan Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu (11/1).

Dalam Pasal 185 UU Pemilu disebutkan, "Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota memperhatikan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan g. kesinambungan.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memandatkan KPU sebagai otoritas yang berwenang dalam menentukan menata kursi dan dapil dalam pemilihan legislatif (pileg), baik DPR maupun DPRD. Kewenangan ini sebelumnya di bawah DPR.

"Pada prinsipnya, Bawaslu selalu mengikuti undang-undang, PKPU (Peraturan KPU), dan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana penyusunan dan penataan dapil di KPU," imbuh Bagja.