Untung rugi caleg rahasiakan data pribadi

Perludem menyarankan publik tidak memilih caleg yang tidak mau datanya dibuka.

Petugas melepas stiker caleg di angkutan umum./Antara Foto

Waktu pemilihan calon legistatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD, DPD dan DPR RI semakin dekat. Untuk memilih caleg yang memperjuangkan aspirasi masyarakat, maka diperlukan pengetahuan terkait caleg yang akan dipilih. 

Sayang, tidak semua caleg mempublikasikan data pribadinya. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 25% dari total caleg sebanyak 8.037 atau sebanyak 2.049 caleg tidak bersedia mempublikasikan data pribadinya. 

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, keuntungan tidak membuka data pribadi karena rawan disalahgunakan. Soal itu, KPU menyebut tidak masalah, toh hal tersebut merupakan hak konstitusional caleg. 

"KPU tidak bisa memaksa agar semua caleg harus membuka datanya ke publik. Kami pada prinsipnya ingin membuka (informasi) seluas-luasnya kepada masyarakat terkait dengan caleg ini. Tetapi kemudian ada peraturan keterbukaan informasi publik yang tidak bisa kami langgar," sebut Ilham.

KPU hanya dapat merilis siapa saja yang mau membuka dan tidak mau membuka aksesnya kepada masyarakat. Kemudian, penilaiannya diserahkan kepada publik.