sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Untung rugi caleg rahasiakan data pribadi

Perludem menyarankan publik tidak memilih caleg yang tidak mau datanya dibuka.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 07 Feb 2019 17:15 WIB
Untung rugi caleg rahasiakan data pribadi

Waktu pemilihan calon legistatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD, DPD dan DPR RI semakin dekat. Untuk memilih caleg yang memperjuangkan aspirasi masyarakat, maka diperlukan pengetahuan terkait caleg yang akan dipilih. 

Sayang, tidak semua caleg mempublikasikan data pribadinya. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 25% dari total caleg sebanyak 8.037 atau sebanyak 2.049 caleg tidak bersedia mempublikasikan data pribadinya. 

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, keuntungan tidak membuka data pribadi karena rawan disalahgunakan. Soal itu, KPU menyebut tidak masalah, toh hal tersebut merupakan hak konstitusional caleg. 

"KPU tidak bisa memaksa agar semua caleg harus membuka datanya ke publik. Kami pada prinsipnya ingin membuka (informasi) seluas-luasnya kepada masyarakat terkait dengan caleg ini. Tetapi kemudian ada peraturan keterbukaan informasi publik yang tidak bisa kami langgar," sebut Ilham.

KPU hanya dapat merilis siapa saja yang mau membuka dan tidak mau membuka aksesnya kepada masyarakat. Kemudian, penilaiannya diserahkan kepada publik. 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ketidaktersediaan informasi caleg justru membuat pemilih sulit mengetahui profil, rekam jejak dan program.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengingatkan, penting caleg untuk membuka data dirinya. Gunanya agar pemilih bisa lebih mengenal caleg yang kelak menjadi wakilnya di parlemen.

Titi menyarankan publik tidak memilih caleg yang tidak mau data pribadinya dibuka. Pasalnya keterbukaan informasi merupakan suatu relasi antara konstituen dengan wakilnya. 

Sponsored

"Apa yang bisa diharapkan dari kandidat yang tidak mau menginformasikan riwayat hidupnya,"pungkas Titi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Hendra J. Kede membenarkan tidak ada satupun pasal yang mewajibkan calon anggota legislatif untuk membuka data pribadinya kepada publik. 

Meski begitu, Hendra mengingatkan agar KPU, Bawaslu, DKPP, Partai Politik tetap wajib memfasilitasi publik agar dapat mengakses dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan publik. Sebab kaitannya sebagai penyelenggara ataupun peserta pemilu.

Maka, tidak ada salahnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu mewajibkan seluruh calon anggota legislatif untuk mengumumkan data pribadinya, dalam rangka hak konstitusional publik. 

Berita Lainnya
×
tekid