Komisi III DPR meminta Bawas MA menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan permintaan ini merupakan bentuk pengawasan parlemen terhadap sistem peradilan agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan peraturan yang berlaku.
“Komisi III DPR meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada perkara Nomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Habiburokhman saat menerima aspirasi dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (22/6).
Kasus ini berawal dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo menyanyikan lagunya tanpa izin dan tidak membayar royalti. Ari menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Pada Februari 2025, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah.
Namun, Komisi III menilai perlu adanya peninjauan terhadap proses dan substansi putusan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pembayaran royalti sebenarnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan penyanyi.