close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Minggu, 22 Juni 2025 22:02

DPR desak Bawas MA tindak dugaan etik hakim dalam putusan Agnez Mo

Komisi III DPR meminta Bawas MA menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim.
swipe

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan permintaan ini merupakan bentuk pengawasan parlemen terhadap sistem peradilan agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan peraturan yang berlaku.

“Komisi III DPR meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada perkara Nomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Habiburokhman saat menerima aspirasi dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (22/6).

Kasus ini berawal dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo menyanyikan lagunya tanpa izin dan tidak membayar royalti. Ari menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Pada Februari 2025, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah.

Namun, Komisi III menilai perlu adanya peninjauan terhadap proses dan substansi putusan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pembayaran royalti sebenarnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan penyanyi.

“Beliau (Agnez Mo) itu hanya penyanyi, bukan penyelenggara acara. Sesuai penjelasan Dirjen Kekayaan Intelektual tadi, pembayaran royalti dilakukan oleh event organizer melalui LMK,” jelas Habiburokhman.

Komisi III juga meminta Mahkamah Agung segera merumuskan pedoman teknis yang lebih rinci dalam penerapan UU Hak Cipta dan aturan kekayaan intelektual lainnya. Hal ini diharapkan bisa mencegah kekeliruan serupa di masa depan.

“Dengan adanya pedoman teknis, putusan ke depan bisa lebih mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan tidak merugikan ekosistem musik nasional,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk lebih aktif menyosialisasikan aturan lisensi dan pembayaran royalti kepada pelaku industri musik. Termasuk menjelaskan filosofi dan tujuan dari Undang-Undang Hak Cipta secara menyeluruh.

“Harapannya, sengketa serupa tidak lagi terjadi dan seluruh pelaku industri musik terlindungi secara adil dan proporsional,” tutur Habiburokhman.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan