Skema gaji guru non-ASN menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas skema pemberian honorarium yang memadai bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN), terutama di sekolah swasta yang akan menjalankan kebijakan pendidikan dasar gratis mulai tahun ajaran 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayanti, menyatakan skema gaji guru non-ASN menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ia menilai, kebijakan pendidikan gratis tidak akan berjalan maksimal jika kesejahteraan guru diabaikan.
“Kita harus pastikan tidak hanya siswa yang terbantu, tapi juga para guru non-ASN mendapat hak dan penghasilan yang layak,” ujar Esti di Jakarta, Rabu (11/6).
Esti menyebut, dari perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk gaji guru non-ASN dapat disisipkan dalam realokasi anggaran pendidikan nasional. Hal ini masih dalam batas kemampuan negara mengingat mandatory spending sektor pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Esti, gaji guru non-ASN dapat diberikan melalui skema bantuan operasional khusus yang akan disesuaikan dengan jumlah siswa dan kondisi sekolah masing-masing. Ia menambahkan, guru mengajar di sekolah yang bergabung dengan program pendidikan gratis akan menjadi prioritas penerima dukungan ini.