Masalah perlindungan PMI harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Putih Sari, menyatakan dukungannya terhadap rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Namun, ia menekankan langkah tersebut harus diambil dengan kehati-hatian, agar perlindungan hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas utama.
Putih Sari menjelaskan, meskipun terdapat potensi besar dalam permintaan tenaga kerja dari Arab Saudi, penting bagi pemerintah untuk tidak mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan terhadap PMI. Ia mengingatkan meskipun peluang besar ada, pemerintah harus memastikan tidak ada masalah baru yang muncul akibat pencabutan moratorium yang terburu-buru.
"Tentu kami setuju dengan pencabutan moratorium, tetapi kami juga sepakat hal ini harus dilakukan dengan kehati-hatian untuk tetap memperhatikan prinsip perlindungan bagi pekerja kita," ujar Putih Sari dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dan Atase Ketenagakerjaan Arab Saudi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, masalah perlindungan PMI harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
"Jangan sampai besarnya permintaan malah membawa masalah baru yang justru akan merepotkan pemerintah,"tegasnya.