close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari. Foto dokumentasi Fraksi Partai Gerindra.
icon caption
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari. Foto dokumentasi Fraksi Partai Gerindra.
Peristiwa
Selasa, 29 April 2025 20:56

DPR dorong pencabutan moratorium PMI ke Arab Saudi dengan penguata perlindungan pekerja

Masalah perlindungan PMI harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
swipe

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Putih Sari, menyatakan dukungannya terhadap rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Namun, ia menekankan langkah tersebut harus diambil dengan kehati-hatian, agar perlindungan hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas utama.

Putih Sari menjelaskan, meskipun terdapat potensi besar dalam permintaan tenaga kerja dari Arab Saudi, penting bagi pemerintah untuk tidak mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan terhadap PMI. Ia mengingatkan meskipun peluang besar ada, pemerintah harus memastikan tidak ada masalah baru yang muncul akibat pencabutan moratorium yang terburu-buru.

"Tentu kami setuju dengan pencabutan moratorium, tetapi kami juga sepakat hal ini harus dilakukan dengan kehati-hatian untuk tetap memperhatikan prinsip perlindungan bagi pekerja kita," ujar Putih Sari dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dan Atase Ketenagakerjaan Arab Saudi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, masalah perlindungan PMI harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

"Jangan sampai besarnya permintaan malah membawa masalah baru yang justru akan merepotkan pemerintah,"tegasnya.

Putih Sari juga mendorong percepatan pencabutan moratorium dengan catatan yang sangat jelas mengenai perlindungan PMI. “Kami dukung jika moratorium ini bisa segera dicabut, tetapi prinsip perlindungan harus dipastikan dijaga dengan baik," katanya.

Pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi PMI di Arab Saudi menjadi salah satu hal yang ditekankan oleh Putih Sari. Ia meminta agar BP2MI menyiapkan langkah-langkah konkret terkait perlindungan hukum dan layanan pengaduan yang dapat diakses 24 jam. “Sistem pengaduan yang bisa berfungsi seperti crisis center juga sangat diperlukan untuk menghadapi masalah-masalah yang dihadapi pekerja kita," ujar Putih Sari.

Selain itu, ia mengusulkan agar BP2MI memiliki lembaga pelatihan khusus yang fokus pada sektor kerja luar negeri untuk mempersiapkan pekerja Indonesia agar lebih siap dan terjamin keberadaannya di luar negeri.

"Alangkah baiknya jika BP2MI memiliki lembaga pelatihan yang memang khusus mempersiapkan pekerja untuk bekerja di luar negeri. Hal ini bisa membantu agar mereka lebih siap menghadapi tantangan yang ada," tambahnya.

Dengan langkah-langkah perlindungan yang jelas, Putih Sari berharap agar pencabutan moratorium dapat memberikan manfaat besar bagi PMI, tanpa mengorbankan hak-hak dan keselamatan mereka.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan