Banyak influencer mempromosikan produk “pemutih instan” yang membahayakan bahkan overclaim.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Maharani menyoroti maraknya influencer di media sosial yang mempromosikan produk kosmetik ilegal, khususnya yang mengklaim sebagai “pemutih instan”. Ia menegaskan praktik seperti ini berisiko menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan publik.
Menurutnya, banyak influencer mempromosikan produk “pemutih instan ” yang membahayakan bahkan overclaim.
“Kami di Komisi IX mendorong aturan tegas kepada influencer yang nakal bahkan dikenakan sanksi kalau mempromosikan produk ilegal. Masyarakat tidak boleh disesatkan oleh popularitas,” katanya dalam keterangan, Jumat (20/6).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, meminta BPOM untuk lebih aktif. Khususnya dalam memberikan informasi yang akurat terkait obat dan kosmetik melalui media sosial resmi BPOM.
Menurutnya, langkah itu lebih efektif ketimbang membiarkan informasi tersebut beredar melalui influencer yang belum tentu memiliki pemahaman memadai.