Peristiwa

DPR pastikan kawal kebijakan tambang di wilayah konservasi

Penambangan di pulau-pulau kecil bertentangan dengan undang-undang.

Rabu, 11 Juni 2025 22:27

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mufti Anam mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia berharap keputusan ini tidak berhenti sebagai respons sesaat atas sorotan publik, tetapi menjadi awal dari evaluasi menyeluruh sistem perizinan tambang.

“Penutupan ini harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang,” ujar Mufti, dikutip Rabu (11/6).

Ia menekankan Raja Ampat adalah wilayah dengan kekayaan biodiversitas luar biasa dan tak tergantikan. Aktivitas pertambangan di sana, menurutnya, dapat merusak ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu kemakmuran masyarakat setempat.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga,” tambahnya.

Langkah pencabutan izin ini dilakukan setelah ramainya kampanye publik bertagar #SaveRajaAmpat yang menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mencabut izin empat perusahaan: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait