Peristiwa

DPR: Penempatan kolegium di bawah pemerintah sesuai UU

Keberadaan kolegium dalam sistem kesehatan nasional di bawah naungan pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Rabu, 14 Mei 2025 20:10

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zainul Munasichin, menegaskan keberadaan kolegium dalam sistem kesehatan nasional di bawah naungan pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tercantum dalam undang-undang yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5).

Positioning kolegium yang bapak sampaikan sekarang, sesuai dengan undang-undang, ada di bawah Kementerian Kesehatan sebagai pembantu presiden. Itu aturannya yang berlaku sekarang, existing seperti itu, Pak,” kata Zainul di hadapan perwakilan IDAI dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Rabu (14/5).

Ia menjelaskan kebijakan penempatan kolegium di bawah Kementerian Kesehatan bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil proses legislasi yang sah, serta telah melalui pertimbangan rasional dan strategis antara eksekutif dan legislatif.

“Kenapa pemerintah memutuskan, termasuk DPR memutuskan, tentang kendali kolegium itu ada di bawah presiden, ini pasti karena ada banyak pertimbangan yang melatarbelakangi sebelumnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menanggapi aspirasi IDAI yang meminta adanya otonomi penuh bagi kolegium. Zainul menilai lembaga-lembaga yang memiliki dampak signifikan terhadap kepentingan publik, khususnya dalam bidang kesehatan, harus tetap berada dalam sistem pengawasan negara demi menjamin akuntabilitas dan integritas tata kelola.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait