DPR menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tempat ibadah, mencegah sengketa, dan menjaga aset keagamaan lintas agama.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Subekti mengapresiasi langkah tersebut. “Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Kementerian ATR/BPN terutama yang saya highlight pemberian sertifikat atau sertifikasi untuk rumah ibadah,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti di Kompleks Parlemen, Senin (21/4).
Ia menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi. Jika tidak, kata dia, maka akan menimbulkan polemik. “Kami sebagai anggota DPR ingin terlibat karena kalau tidak cepat, silih berganti pengurus bisa menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Data terkini
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga pertengahan 2023, sebanyak 75.139 bidang tanah rumah ibadah telah tersertifikasi. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan efektivitas Gerakan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.