close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Subekti. Foto Instagram @azis.subekti.
icon caption
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Subekti. Foto Instagram @azis.subekti.
Peristiwa
Senin, 21 April 2025 14:25

DPR: Percepat sertifikasi tanah rumah ibadah

DPR menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi.
swipe

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tempat ibadah, mencegah sengketa, dan menjaga aset keagamaan lintas agama. 

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Subekti mengapresiasi langkah tersebut. “Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Kementerian ATR/BPN terutama yang saya highlight pemberian sertifikat atau sertifikasi untuk rumah ibadah,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti di Kompleks Parlemen, Senin (21/4).

Ia menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi. Jika tidak, kata dia, maka akan menimbulkan polemik. “Kami sebagai anggota DPR ingin terlibat karena kalau tidak cepat, silih berganti pengurus bisa menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Data terkini 

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga pertengahan 2023, sebanyak 75.139 bidang tanah rumah ibadah telah tersertifikasi. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan efektivitas Gerakan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.  

Selain itu, Kementerian Agama bersama ATR/BPN telah menargetkan sertifikasi 23.721 bidang tanah masjid dan musala secara gratis. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi kedua kementerian untuk mempercepat legalisasi aset keagamaan umat Islam.  

Syarat dan prosedur

Adapun proses sertifikasi tanah rumah ibadah kini semakin mudah dan bebas biaya. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengurus rumah ibadah: 

  1.  Surat permohonan sertifikat tanah
  2.  Surat keputusan atau rekomendasi dari Kementerian Agama
  3.  Akta ikrar wakaf dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk tanah wakaf
  4.  Bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, hibah, atau dokumen lainnya)
  5.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga pemohon
  6.  Peta lokasi atau surat keterangan batas tanah

Setelah dokumen lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi dan pengukuran sebelum menerbitkan sertifikat. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan legalitas lahan tempat ibadah dan mencegah potensi konflik di masa depan.   

Sementara, pemerintah menegaskan sertifikasi tanah rumah ibadah mencakup semua agama. Pemerintah telah menjalin nota kesepahaman dengan berbagai organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan organisasi Hindu, sebagai wujud kehadiran negara untuk seluruh umat beragama.   

Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga aset keagamaan, dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan