Peristiwa

Komisi III DPR prioritaskan revisi KUHAP sebagai landasan reformasi hukum pidana

Penyusunan KUHAP yang komprehensif akan menjadi fondasi penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.

Selasa, 06 Mei 2025 21:34

Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPR) memprioritaskan penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menegaskan penyusunan KUHAP yang komprehensif akan menjadi fondasi penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.

“Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran enam bulan ke depan,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Menurutnya, revisi KUHAP perlu didahulukan karena merupakan dasar yang akan memperlancar proses legislasi RUU lainnya, termasuk RUU Perampasan Aset.

“Jadi hukum acara pidana itu dalam pandangan saya itu seperti landasan, lalu ada lampu-lampu yang menerangi landasan itu. Jadi malam hari pun pesawat bisa landing, bisa take off sehingga kemudian landing-nya bagus, take off-nya bagus,” tutur Nasir.

Ia juga menambahkan jika proses revisi KUHAP dilakukan dengan partisipasi publik yang baik dan pasal-pasalnya disusun secara tepat, maka pembahasan RUU lain pun akan lebih mudah.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait