Komisi III akan mengundang Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menkum Supratman Andi Agtas untuk membahas revisi KUHAP.
Komisi III DPR RI memastikan rapat perdana pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap berjalan. Jadwal pembahasannya diubah, menjadi besok Selasa (8/7), yang sebelumnya ditetapkan hari ini, Senin (7/7).
Ketua Komisi III, Habiburokhman mengatakan akan mengundang Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk rapat besok. Ia menjelaskan revisi KUHAP ini akan difokuskan pada penguatan keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak tersangka, termasuk peningkatan peran advokat dalam proses hukum.
“Fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat, serta, dengan catatan, kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, dan tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi, akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senin (7/7).
Menurut dia, tidak ada agenda tersembunyi dalam revisi ini, khususnya terkait dengan perubahan kewenangan institusi penegak hukum. Komisi III berkomitmen menjaga keseimbangan peran antarlembaga sambil mendorong sistem hukum yang lebih humanis dan adil.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, menegaskan pentingnya penyusunan RKUHAP sebagai fondasi sistem hukum yang lebih adil dan relevan untuk seluruh generasi bangsa, dari masa kini hingga masa depan.