DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran BUMN sebagai pilar utama perekonomian nasional dan mendorong investasi yang lebih optimal.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, menegaskan revisi UU ini merupakan inisiatif Komisi VI DPR, dengan perubahan besar berupa pemasukan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam ekosistem BUMN.
“Pengesahan ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan BUMN. Dengan adanya Danantara, kita memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mendorong investasi dan optimalisasi aset negara demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Anggia di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2).
Danantara diharapkan mampu menjadi pengelola investasi yang profesional dan transparan, sehingga dapat meningkatkan daya saing BUMN di tingkat global. Kehadiran badan ini juga memungkinkan pemanfaatan aset negara secara lebih efektif, dengan prinsip tata kelola yang modern dan akuntabel.
Pengesahan UU tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR ke-12, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Saat Dasco meminta persetujuan, seluruh anggota DPR yang hadir secara bulat menyatakan setuju, menandai momentum penting bagi penguatan ekosistem BUMN di Indonesia.