close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini. Foto akun Instagram @anggiermarini.
icon caption
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini. Foto akun Instagram @anggiermarini.
Peristiwa - Regulasi
Selasa, 04 Februari 2025 13:02

DPR sahkan revisi UU BUMN: Langkah untuk penguatan ekonomi

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
swipe

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran BUMN sebagai pilar utama perekonomian nasional dan mendorong investasi yang lebih optimal.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, menegaskan revisi UU ini merupakan inisiatif Komisi VI DPR, dengan perubahan besar berupa pemasukan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam ekosistem BUMN.

“Pengesahan ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan BUMN. Dengan adanya Danantara, kita memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mendorong investasi dan optimalisasi aset negara demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Anggia di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2).

Danantara diharapkan mampu menjadi pengelola investasi yang profesional dan transparan, sehingga dapat meningkatkan daya saing BUMN di tingkat global. Kehadiran badan ini juga memungkinkan pemanfaatan aset negara secara lebih efektif, dengan prinsip tata kelola yang modern dan akuntabel.

Pengesahan UU tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR ke-12, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Saat Dasco meminta persetujuan, seluruh anggota DPR yang hadir secara bulat menyatakan setuju, menandai momentum penting bagi penguatan ekosistem BUMN di Indonesia.

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Dukungan penuh dari DPR dalam pengesahan RUU ini menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan BUMN yang lebih profesional, transparan, dan inovatif. Dengan aturan baru ini, diharapkan BUMN tidak hanya menjadi pilar ekonomi domestik, tetapi juga dapat bersaing di kancah internasional.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi dunia usaha dan investor, karena menunjukkan bahwa pemerintah dan legislatif memiliki visi yang sejalan dalam memperkuat fundamental ekonomi nasional.

Dengan pengesahan UU ini, Indonesia kini semakin siap menghadapi tantangan ekonomi global dan memanfaatkan peluang besar dalam era ekonomi digital serta industri berbasis teknologi.

Ke depan, sinergi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta akan menjadi kunci utama dalam memastikan implementasi UU ini berjalan efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Berikut 10 poin perubahan RUU BUMN yang dibacakan oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2). 

  1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan terkait. 
  2. Pembentukan badan kelola investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.  
  3. Pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.  
  4. Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN. 
  5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan. 
  6. Pengaturan terkait sumber daya manusia dimana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi Dewan Komisaris dan jabatan lainnya di BUMN.  
  7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara. 
  8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. 
  9. Karyawan BUMN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan penyelenggara negara. 
  10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. 

“Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara,” ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan