MK menyatakan pendidikan dasar wajib sembilan tahun harus diselenggarakan secara gratis oleh negara, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), My Esti Wijayanti, menyampaikan ketentuan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
MK sebelumnya menyatakan pendidikan dasar wajib sembilan tahun harus diselenggarakan secara gratis oleh negara, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut diambil berdasarkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kita harus mengatur ini dalam RUU Sisdiknas dan regulasi lain. Negara wajib hadir dalam pembiayaan pendidikan dasar,” ujar Esti, dalam keterangan, dikutip Rabu (11/6).
Meskipun implementasi kebijakan ini belum dapat dimulai pada tahun ajaran 2025 karena keterbatasan anggaran, Esti menyebut DPR dan pemerintah tengah mengupayakan agar bisa direalisasikan pada tahun ajaran 2026. Ia menegaskan, pendidikan gratis harus tetap mengedepankan mutu dan keadilan.
Perkiraan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp132 triliun, termasuk untuk mendukung gaji guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah swasta yang ikut program ini. Esti menyebut realokasi anggaran memungkinkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.