DPR kembali membahas dan menata ulang batas wilayah administratif di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kesiapan DPR untuk kembali membahas dan menata ulang batas wilayah administratif di seluruh Indonesia.
Menurut Rifqy, Komisi II DPR akan mendorong penyesuaian aturan dalam bentuk undang-undang yang lebih rinci dan akurat, khususnya menyangkut batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota.
“Terkait wilayah, terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang. Dengan kata lain, kami siap untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/6).
Ia menambahkan, bila diperlukan, revisi terhadap semua undang-undang tentang provinsi, kabupaten, dan kota akan dilakukan. Langkah ini penting demi mencegah tumpang tindih klaim wilayah yang selama ini kerap menimbulkan sengketa antarwilayah dan kebingungan di masyarakat.
“Komisi II DPR siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia,” tegasnya.