DPR menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU TNI.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dave Laksono menyambut dinamika yang muncul dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. Dave menegaskan perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam proses demokrasi. Ia juga menekankan DPR menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka.
“Pro dan kontra dalam pembahasan undang-undang adalah hal yang lazim terjadi. Namun, demonstrasi adalah hak yang dilindungi konstitusi. Kami menghormati hak berdemokrasi,” ujar Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Meski demikian, Dave mengimbau agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang bersifat destruktif.
“Demonstrasi adalah hak, dan kami menghormati itu selama dilakukan secara damai dan tidak ada tindakan vandalisme,” tegasnya.
RUU TNI sendiri telah mencapai tahap finalisasi dan dijadwalkan akan dibahas dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Dave menyatakan pembahasan di tingkat I telah rampung, sehingga RUU ini siap untuk memasuki tahap pengesahan di tingkat II.