Habiburokhman menambahkan bahwa partisipasi publik tetap akan dibuka selama masa reses dengan izin dari pimpinan DPR.
Komisi III DPR RI terus menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah dilaksanakan 28 hingga 29 RDPU dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, dan organisasi advokat.
“Ini bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa revisi KUHAP ini benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Advokat Perempuan Indonesia dan Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5).
DPR RI menargetkan agar KUHAP hasil revisi ini bisa berlaku efektif pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Habiburokhman menambahkan bahwa partisipasi publik tetap akan dibuka selama masa reses dengan izin dari pimpinan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi tetap berjalan aktif meski di luar masa sidang.