DPR mengundang total 66 asosiasi pengemudi transportasi daring untuk memberikan masukan dan aspirasi secara langsung.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama komunitas pengemudi transportasi online sebagai bagian dari upaya menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang lebih inklusif dan berpihak kepada semua pihak.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus. Dalam kesempatan tersebut, DPR mengundang total 66 asosiasi pengemudi transportasi daring untuk memberikan masukan dan aspirasi secara langsung.
“Kami mengundang sebanyak 66 asosiasi. Tentu yang hadir adalah perwakilannya karena keterbatasan ruangan. Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan tersebut,” ujar Lasarus dalam pembukaannya, Rabu (21/5).
Lasarus menegaskan forum ini menjadi wadah resmi untuk mendengarkan langsung suara dari para pelaku di lapangan, khususnya komunitas pengemudi yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran.
“Rapat dengar pendapat umum hari ini adalah bentuk respons kami terhadap dinamika yang berkembang di kalangan pengemudi transportasi online. Mereka sudah menyuarakan aspirasinya, dan hari ini kami hadir untuk mendengarkannya langsung,” tambahnya.