Peristiwa

Kejagung dan DPR bahas isu obstruction of justice

Komisi III DPR dan kejaksaan membahas penerapan pasal obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.

Rabu, 21 Mei 2025 15:19

Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Selasa (20/5), berlangsung terbuka dan penuh dialog konstruktif. Salah satu topik penting yang dibahas adalah pengamanan Kejaksaan Agung oleh TNI serta penerapan pasal obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyampaikan pandangannya mengenai penerapan pasal obstruction of justice. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip kebebasan pers dan tidak menyasar pada aktivitas jurnalistik yang bersifat kritik.

“Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita,” ujar Hinca dalam forum yang berlangsung hangat, Rabu (21/5).

Menanggapi hal itu, Febrie Adriansyah menyatakan sepakat konten atau pemberitaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendakwa seseorang dalam konteks obstruction of justice. Ia menegaskan kasus yang melibatkan Tian Bahtiar memiliki dimensi lain yang tidak bisa disampaikan secara terbuka dalam rapat tersebut.

”Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke Pasal 21 UU Tipikor. Ada permufakatan jahat, kemudian ada perbuatan-perbuatan lain yang menjadi dasar penetapan tersangka. Jadi, ini bukan soal konten, dan saya sependapat dengan Pak Hinca,” jelas Febrie.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait