Peristiwa

Komisi III dorong akselerasi RUU Perampasan Aset

Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jumat, 02 Mei 2025 19:44

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Soedeson Tandra menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini mencuat usai Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung urgensi UU tersebut dalam pidato peringatan Hari Buruh Sedunia.

“Apalagi sekarang yang kedua beliau ngomong begitu, yang kami akan sangat-sangat untuk mendorong,” ujar Soedeson di Jakarta, Jumat (2/5).

Soedeson menyebut Indonesia memang telah memiliki sejumlah instrumen hukum seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum ada regulasi yang secara khusus dan tegas mengatur perampasan aset hasil kejahatan, terutama korupsi. Padahal, menurutnya, upaya pemberantasan korupsi akan pincang jika tidak dibarengi dengan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

“Perampasan aset ini penting sekali diatur,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa aturan ini dibutuhkan untuk mewujudkan tiga prinsip dasar hukum: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Menurut Soedeson, tanpa UU khusus, proses hukum terhadap koruptor kerap terhambat saat menyangkut aset-aset yang telah dialihkan, disembunyikan, atau bahkan dicuci melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. Ia mencontohkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur penyitaan, tetapi belum menjangkau secara rinci mekanisme perampasan dalam konteks tindak pidana korupsi.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait