close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Jumat, 02 Mei 2025 19:44

Komisi III dorong akselerasi RUU Perampasan Aset

Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
swipe

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Soedeson Tandra menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini mencuat usai Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung urgensi UU tersebut dalam pidato peringatan Hari Buruh Sedunia.

“Apalagi sekarang yang kedua beliau ngomong begitu, yang kami akan sangat-sangat untuk mendorong,” ujar Soedeson di Jakarta, Jumat (2/5).

Soedeson menyebut Indonesia memang telah memiliki sejumlah instrumen hukum seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum ada regulasi yang secara khusus dan tegas mengatur perampasan aset hasil kejahatan, terutama korupsi. Padahal, menurutnya, upaya pemberantasan korupsi akan pincang jika tidak dibarengi dengan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

“Perampasan aset ini penting sekali diatur,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa aturan ini dibutuhkan untuk mewujudkan tiga prinsip dasar hukum: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Menurut Soedeson, tanpa UU khusus, proses hukum terhadap koruptor kerap terhambat saat menyangkut aset-aset yang telah dialihkan, disembunyikan, atau bahkan dicuci melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. Ia mencontohkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur penyitaan, tetapi belum menjangkau secara rinci mekanisme perampasan dalam konteks tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai terjadi perampasan aset yang tidak memenuhi unsur rasa keadilan. Jadi itu penting sekali,” ujarnya, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih dari sekadar hukuman badan bagi pelaku korupsi, UU Perampasan Aset, menurut Soedeson, akan menjadi tonggak reformasi hukum yang memungkinkan negara untuk benar-benar memulihkan kerugian finansial akibat korupsi. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip follow the money yang diadopsi secara luas dalam hukum internasional antikorupsi.

RUU ini telah lama menjadi perdebatan, sebagian kalangan menilai RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. Namun, di sisi lain, ada pula kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia jika tidak dilengkapi dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pernyataan Soedeson menambah tekanan politik agar DPR tidak lagi menunda pembahasan dan segera menjadikan RUU ini sebagai prioritas legislasi. Dengan dukungan langsung dari presiden, dorongan publik, serta keprihatinan atas masifnya korupsi, momentum politik untuk mewujudkan UU Perampasan Aset kini kian menguat.

“Ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, kita dapat memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” pungkasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan