Putusan MK disebut sejalan dengan amanat konstitusi.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), digratiskan baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Ya bagus lah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu harapan semua orang dari dulu,” ujar Nyoman Parta, di Jakarta, Rabu (28/5).
Nyoman menilai putusan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Meski demikian, ia mengingatkan implementasi kebijakan ini perlu pengaturan yang bijak, mengingat keberagaman karakteristik sekolah swasta di Indonesia.
Ia menjelaskan sekolah swasta terbagi dalam dua kategori besar, yaitu sekolah swasta mandiri dan tidak mandiri. Sekolah swasta tidak mandiri umumnya tumbuh di daerah terpencil, dengan dukungan dana dari pemerintah atau pihak eksternal, dan melayani masyarakat yang tidak terjangkau sekolah negeri.
“Nah, yang begini menurut saya tidak masalah. Memang harus digratiskan itu,” jelas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Bali tersebut.