Peristiwa

Perlukah durasi penyidikan kasus pidana dibatasi?

Ikadin mengusulkan agar durasi penyidikan untuk kasus pidana umum hanya dibatasi dua tahun.

Rabu, 21 Mei 2025 18:00

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengusulkan agar durasi penyidikan untuk tindak pidana umum dibatasi selama dua tahun. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikadin, Rivai Kusumanegara berdalih limitasi dibutuhkan demi memastikan penyelesaian kasus hukum tidak berlarut-larut. 

"Ini kita batasi dua tahun persis seperti di tipikor (tindak pidana korupsi)? Tipikor saja perkara cukup berat. Ini perkara pidana umum, menurut saya, dua tahun cukup adil... Paling tidak ada kepastian (hukum)," kata Rivai dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/5). 

Selain limitasi untuk durasi penyidikan, Ikadin juga meminta agar waktu pemeriksaan pihak-pihak yang berperkara dibatasi hanya 8 jam. Rivai beralasan durasi pemeriksaan yang terlalu lama berdampak buruk terhadap kondisi mental orang yang diperiksa.

Dosen hukum hak asasi manusia (HAM) dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Manunggal Kusuma Wardaya menilai usulan Ikadin terkait durasi pemeriksaan masuk akal. Ia berpendapat durasi pemeriksaan yang terlampau lama bisa menguras stamina, fisik, dan mental seseorang.

"Ketika dia diperiksa keterkaitannya dengan pidana itu kan tentu membuat orang itu dalam kondisi yang takut atau merasa tidak secure. Ini juga salah satu hak-hak yang mestinya dilindungi, baik saat masuk dalam tahap pemeriksaan dalam penyelidikan dan penyidikan. Banyak juga kasus-kasus (terperiksa) yang jatuh sakit, bahkan (menyebabkan) kematian," kata  Manunggal kepada Alinea.id, beberapa waktu lalu. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait