Peristiwa

Pro-kontra wajib sarjana untuk jadi polisi

Mahkamah Konstitusi mewajibkan semua calon personel Polri menyandang gelar sarjana.

Rabu, 20 Agustus 2025 11:13

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait aturan penerimaan anggota Polri. Dalam putusannya, MK mewajibkan personel Polri minimal harus berpendidikan sarjana strata satu (S1).

Gugatan itu diajukan advokat Leon Maulana Mirza Pasha bersama Zidane Azharian Kemalpasha. Perkara terigestrasi di kepaniteraan MK dengan nomor 133/PUU-XXIII/2025.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai gagasan tersebut merupakan langkah positif untuk menyesuaikan kepolisian dengan dinamika masyarakat, perkembangan hukum, dan demokrasi. Namun demikian, ia tak sepenuhnya sepakat semua personel Polri harus menyandang gelar S1. 

Ia melihat ada dua hal yang harus diperhatikan lebih dalam. Pertama, adanya peta jalan (roadmap) yang jelas menuju cita-cita tersebut. Menurut dia, kondisi perekonomian saat ini dianggap berat karena biaya pendidikan yang tidak murah.

“Yang kedua, kita harus lihat juga fungsi. Mungkin fungsi-fungsi tertentu menjadi prioritas untuk disegerakan, ya, dengan adanya perekrutan minimal S1 khususnya serse. Namun demikian, ada fungsi-fungsi tertentu yang tidak mengharuskan adanya sarjana S1. Itu yang harus dipetakan,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/8).

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait