Petisi "Tolak RKUHAP Abal-Abal" sudah ditandatangani lebih dari 7.000 orang.
Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dipersoalkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP. Salah satu poin yang menjadi sorotan, sebagaimana isi petisi Koalisi yang diunggah di laman Change.org, ialah terkait bantuan hukum.
Menurut Koalisi, bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodasi dalam draft RUU tersebut. Bantuan hukum hanya disediakan untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun.
"Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang," tulis Koalisi dalam petisi bertajuk "Tolak Revisi KUHAP Abal-Abal". Petisi itu tayang sejak pekan lalu dan sudah ditandatangani lebih dari 7.000 orang.
Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, menurut Koalisi, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara — bukan si tersangka yang memilih. Itu tertera pada pasal 145 ayat (1) draf RKUHAP.
"Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer, yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka," jelas Koalisi.