Peristiwa

Revisi KUHAP: Langkah maju untuk keadilan yang lebih adil dan berimbang

Revisi KUHAP bertujuan untuk memperkuat perlindungan HAM serta memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan profesional.

Jumat, 14 Maret 2025 12:14

Pembaruan dalam sistem peradilan pidana Indonesia semakin nyata dengan rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan profesional.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hinca Panjaitan, menegaskan perubahan ini akan menitikberatkan pada peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat harus mengumpulkan alat bukti yang kuat terlebih dahulu sebelum menahan seseorang. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus salah tangkap yang bisa merugikan individu dan mencoreng sistem hukum.

“Sebelum melakukan penyelidikan, aparat harus memastikan adanya bukti yang cukup. Tidak boleh ada lagi penahanan yang dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujar Hinca di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

Lebih lanjut, Hinca menyoroti pentingnya batas waktu pemeriksaan tersangka dalam revisi KUHAP. Hal ini untuk memastikan proses hukum tidak berlarut-larut dan tetap menghormati hak tersangka.

“Seperti di Tanjung Priok ada dwelling time, di sini juga harus ada batas waktu. Jika dalam 20 hari perkara tidak selesai, maka batal demi hukum. Kita ingin ada keseimbangan hak antara tersangka dan penegak hukum,” jelasnya.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait