Peristiwa

Revisi UU HAM dinilai belum kuat lindungi pembela lingkungan

WALHI menilai revisi UU HAM harus mengakui hak alam, memperkuat Komnas HAM, dan melindungi pembela lingkungan.

Rabu, 10 Juni 2026 20:55

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai momentum revisi atau penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan revisi UU HAM semestinya memuat tiga substansi penting, yakni penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM, pengakuan serta perlindungan terhadap pembela HAM termasuk pejuang lingkungan, dan pengadopsian prinsip hak alam atau rights of nature.

Menurut Boy, tiga poin tersebut belum tercermin secara memadai dalam substansi draf yang dibahas maupun diusulkan Kementerian HAM. Ia menilai revisi UU HAM tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan hak dasar manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Revisi UU HAM harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dari laju dan ambisi pertumbuhan pemerintah yang berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif,” ujar Boy dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Boy menjelaskan, dalam perkembangan hak asasi manusia, sejumlah negara tidak hanya mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat, tetapi juga mengakui rights of nature dalam produk hukum mereka, baik melalui konstitusi maupun undang-undang khusus. Menurut dia, momentum revisi UU HAM menjadi waktu penting untuk mulai mengakomodasi prinsip tersebut dalam hukum Indonesia.

K.P. Wahidin Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait