DPR akan mengundang perwakilan Youtube, Netflix, dan Tiktok untuk membahas revisi UU Penyiaran.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengundang perwakilan dari platform digital besar seperti Youtube, Netflix, dan Tiktok untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Penyiaran.
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin mengatakan, langkah ini diambil guna memperjelas posisi media over-the-top (OTT) dalam ekosistem penyiaran di Indonesia.
“Masih ada pekerjaan rumah sedikit. Oleh karena itu, kami sesegera mungkin mengundang platform digital besar agar bisa ditemukan titik temu dan kesepakatan bersama,” kata Nurul, baru-baru ini.
Ia menjelaskan pemanggilan tersebut penting untuk memastikan ruang lingkup UU Penyiaran yang akan direvisi—apakah hanya mengatur media konvensional seperti televisi dan radio, atau juga mencakup layanan OTT yang kini semakin dominan.
Menurutnya, dalam era disrupsi digital, perlu ada asas keadilan bagi semua pelaku industri penyiaran, baik konvensional maupun digital. “Supaya pajak yang selama ini lari ke luar negeri bisa dibayarkan di sini. Supaya mereka juga membuka kantor perwakilan di Indonesia dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Nurul.