DPR mendukung rencana pemerintah yang memberi kewenangan kepada presiden untuk melakukan mutasi pejabat ASN.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungan terhadap rencana pemerintah yang memberi kewenangan kepada presiden untuk melakukan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) pada jabatan pimpinan tinggi pratama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN. Menurutnya, hal ini bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk penguatan sistem pemerintahan yang sejalan dengan konstitusi dan kebutuhan zaman.
“Hal ini menurut pandangan kami tidak salah, karena dalam ketentuan konstitusi, kekuasaan tertinggi terkait dengan pemerintahan itu ada di tangan presiden. Dan dalam konteks aparatur negara, presiden kemudian bisa melakukan kekuasaan itu, termasuk melakukan mutasi, promosi, dan seterusnya,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senin (21/4).
Menurutnya, keberadaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah mengisyaratkan arah perubahan tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan birokrasi tidak hanya netral secara politik, tetapi juga mampu berkembang secara profesional.
Dua masalah yang mendasari reformasi ASN
Rifqinizamy mengungkapkan, munculnya rencana mutasi langsung oleh presiden tak lepas dari dua tantangan nyata di lapangan. Yakni, Ketidaknetralan ASN dalam pemilihan umum (Pemilu).