Peristiwa

RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR pastikan tak ada dwi fungsi

Dalam Rapat Paripurna DPR, RUU TNI resmi disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Selasa, 18 Februari 2025 14:45

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI.

Dalam Rapat Paripurna DPR, RUU TNI resmi disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Persetujuan tersebut didasarkan pada surat presiden (surpres) yang diajukan kembali untuk menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian di pemerintahan saat ini.

“Ini surpresnya cuma pengganti surpres yang lalu karena nomenklatur kementerian banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali surpres yang baru,” jelas Adies.

Komisi I DPR ditugaskan untuk membahas RUU TNI, mengingat ruang lingkup tugasnya yang mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Dalam pembahasannya, Komisi I DPR akan bekerja sama dengan perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Pertahanan; serta Panglima TNI.

Saat Adies Kadir meminta persetujuan anggota DPR dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi dan anggota yang hadir dengan tegas menyatakan setuju.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait