Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI.
Dalam Rapat Paripurna DPR, RUU TNI resmi disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Persetujuan tersebut didasarkan pada surat presiden (surpres) yang diajukan kembali untuk menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian di pemerintahan saat ini.
“Ini surpresnya cuma pengganti surpres yang lalu karena nomenklatur kementerian banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali surpres yang baru,” jelas Adies.
Komisi I DPR ditugaskan untuk membahas RUU TNI, mengingat ruang lingkup tugasnya yang mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Dalam pembahasannya, Komisi I DPR akan bekerja sama dengan perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Pertahanan; serta Panglima TNI.
Saat Adies Kadir meminta persetujuan anggota DPR dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi dan anggota yang hadir dengan tegas menyatakan setuju.
Dengan masuknya RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, relevan dengan kebutuhan nasional, serta tetap mengutamakan profesionalisme dan netralitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
“Enggaklah, enggaklah, itu dwi fungsi ABRI segala macam itu enggak, enggaklah,” ujar Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut Adies, saat ini anggota TNI tidak bertendensi untuk menduduki jabatan-jabatan di lingkup pemerintahan. Keberadaan mereka di beberapa posisi tertentu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan kementerian dan lembaga negara yang relevan.
“Ya, sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali. Itu pun berdasarkan kebutuhan kementerian,” ucapnya.
Fokus RUU TNI: Usia pensiun dan kepentingan nasional
Adies menekankan salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah penyesuaian usia pensiun anggota TNI.
“Enggak ada (pembahasan lain), itu-itu saja, masa pensiun, seputar itu,” katanya.
Terkait wacana penghapusan larangan TNI untuk berbisnis, Adies meminta masyarakat untuk menunggu pembahasan resmi di DPR. Ia menegaskan bahwa setiap usulan akan dikaji dengan cermat dan melibatkan berbagai masukan dari pihak terkait.
“Kita akan lihat pembahasannya. Kalau ada usulan, kita akan kaji dulu. Kita pasti meminta banyak masukan, karena tugas utama TNI adalah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, kita akan lihat nanti,” ujarnya.