Peristiwa

Sia-sia jika tarif ojol naik, tapi potongan Gojek cs tetap tinggi

Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) pada kisaran 8-15%.

Senin, 07 Juli 2025 19:04

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) pada kisaran 8-15%. Saat ini, aturan kenaikan tarif itu sedang difinalisasi. Rencananya, kenaikan tarif bervariasi, tergantung zona para pengguna aplikasi. 

“Kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15%, ada 8%, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, akhir Juni lalu. 

Tarif ojol saat ini diatur Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Regulasi itu mengatur tarif dan biaya jasa. 

Zonasi sudah diberlakukan dalam beleid itu. Zona I, misalnya, meliputi Sumatera dan sekitarnya serta Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); serta Bali. Besaran biaya jasa batas bawah di zona I adalah Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran biaya jasa batas bawah di Zona II adalah Rp 2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp 2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa kisaran Rp13.000 hingga Rp 13.500. 

Adityia Ramadhani Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait