SPAI menolak status ojol sebagai self-employed dalam RUU Ketenagakerjaan, menilai bertentangan UUD 1945 dan merugikan hak pekerja.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pernyataan Apindo dan Kadin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Ketenagakerjaan yang menyebut pengemudi ojek online (ojol) sebaiknya tidak dikategorikan sebagai karyawan. SPAI menilai pandangan tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa pihaknya konsisten memperjuangkan pengemudi ojol sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat 15 yang menyebutkan bahwa hubungan kerja mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Menurut Lily, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam praktik kerja sehari-hari para pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir, terutama melalui sistem aplikasi yang mengatur pekerjaan mereka.
Ia juga membantah anggapan bahwa pengakuan status karyawan akan mengurangi penyerapan tenaga kerja. Menurutnya, kondisi saat ini justru menunjukkan jutaan pengemudi telah bekerja tanpa perlindungan dan penghargaan yang layak.
“Jumlah pengemudi sudah mencapai sekitar 7 juta orang, namun mereka belum mendapatkan kondisi kerja yang layak,” ujar Lily, Kamis (16/4).