Keberlanjutan operasional sekolah swasta menjadi tantangan setelah putusan MK terkait pendidikan dasar gratis.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hetifah Sjaifudian, menyoroti tantangan pelaksanaan pendidikan dasar gratis setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan hak warga negara atas pendidikan tanpa pungutan biaya. Salah satu fokusnya adalah keberlanjutan operasional sekolah swasta.
“Selama ini sekolah swasta sudah mendapat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), tapi belum tentu cukup untuk menopang operasional. Oleh karena itu, perlu skema pendanaan khusus,” ujar Hetifah, dikutip Minggu (1/6).
Hetifah menyebut tiga tantangan utama dalam implementasi putusan MK tersebut, yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, serta menjaga kemandirian dan kualitas sekolah swasta.
Ia mengusulkan reformasi alokasi anggaran pendidikan melalui optimalisasi 20% mandatory spending dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta realokasi proyek-proyek non-urgent. Dalam skema ini, sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari negara, sementara sekolah swasta premium tetap diperbolehkan memungut biaya tambahan dengan pengawasan ketat.
“Yang penting adalah konsistensi kebijakan dan koordinasi pusat-daerah. Kami juga mendorong tambahan dana afirmatif untuk sekolah swasta di daerah tertinggal,” tegas Hetifah.