Peristiwa

Terima 130 masukan dari Ikadin soal RUU KUHAP, Komisi III DPR buka diri

Masukan dari Ikadin bersifat konstruktif dan menawarkan berbagai sudut pandang baru.

Senin, 19 Mei 2025 20:51

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima sebanyak 130 masukan dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan apresiasinya atas kontribusi yang diberikan oleh para advokat. Menurutnya, masukan dari Ikadin bersifat konstruktif dan menawarkan berbagai sudut pandang baru yang belum terpikirkan sebelumnya.

“Banyak sekali masukan dan terobosan yang belum sempat kami pikirkan, seperti mengenai pengaturan senjata api, garis polisi (police line), dan lainnya,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/5).

Ia berharap masukan dari Ikadin dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses penyusunan RUU KUHAP ke depan. Habiburokhman juga menegaskan Komisi III DPR terbuka terhadap saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat.

“Semoga ini menjadi bahan pertimbangan rekan-rekan saat pembahasan nanti,” tuturnya.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait