Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima sebanyak 130 masukan dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan apresiasinya atas kontribusi yang diberikan oleh para advokat. Menurutnya, masukan dari Ikadin bersifat konstruktif dan menawarkan berbagai sudut pandang baru yang belum terpikirkan sebelumnya.
“Banyak sekali masukan dan terobosan yang belum sempat kami pikirkan, seperti mengenai pengaturan senjata api, garis polisi (police line), dan lainnya,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/5).
Ia berharap masukan dari Ikadin dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses penyusunan RUU KUHAP ke depan. Habiburokhman juga menegaskan Komisi III DPR terbuka terhadap saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat.
“Semoga ini menjadi bahan pertimbangan rekan-rekan saat pembahasan nanti,” tuturnya.
Komisi III mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses legislasi sebagai bentuk keterlibatan publik dalam pembentukan hukum yang lebih adil dan relevan. Ruang dialog akan terus dibuka demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.