Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan lebih ketat.
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menanggapi masukan dari Pemerintah Arab Saudi terkait aspek kesehatan jemaah haji Indonesia. Evaluasi tersebut menjadi perhatian serius DPR, khususnya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Haji dan penguatan peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
“Ini menjadi catatan penting kami di Komisi VIII, terutama dalam konteks istitha’ah atau kemampuan, termasuk dalam aspek kesehatan jemaah,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/6).
Ia menyebut Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan aturan lebih ketat dalam menyeleksi kesehatan calon jemaah haji sejak awal pendaftaran. Maman menyoroti adanya dugaan praktik tidak ideal di lapangan, di mana calon jemaah memaksa tenaga medis untuk meloloskan status kesehatannya.
Sebagai respons, DPR mendorong agar BP Haji segera menyiapkan pelatihan intensif bagi para petugas haji. “Petugas haji harus mengikuti pelatihan minimal tiga bulan, dan hanya yang lolos pelatihan yang bisa bertugas,” jelasnya.
Terkait digitalisasi layanan haji oleh Pemerintah Arab Saudi, Maman mengimbau agar BP Haji meningkatkan sosialisasi kepada calon jemaah Indonesia, mengingat sebagian besar masih belum terbiasa dengan sistem digital terbaru.