close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Rabu, 25 Juni 2025 17:00

Terima masukan Arab Saudi, DPR dorong penguatan layanan haji RI

Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan lebih ketat.
swipe

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menanggapi masukan dari Pemerintah Arab Saudi terkait aspek kesehatan jemaah haji Indonesia. Evaluasi tersebut menjadi perhatian serius DPR, khususnya dalam pembahasan revisi Undang-Undang Haji dan penguatan peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

“Ini menjadi catatan penting kami di Komisi VIII, terutama dalam konteks istitha’ah atau kemampuan, termasuk dalam aspek kesehatan jemaah,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/6).

Ia menyebut Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan aturan lebih ketat dalam menyeleksi kesehatan calon jemaah haji sejak awal pendaftaran. Maman menyoroti adanya dugaan praktik tidak ideal di lapangan, di mana calon jemaah memaksa tenaga medis untuk meloloskan status kesehatannya.

Sebagai respons, DPR mendorong agar BP Haji segera menyiapkan pelatihan intensif bagi para petugas haji. “Petugas haji harus mengikuti pelatihan minimal tiga bulan, dan hanya yang lolos pelatihan yang bisa bertugas,” jelasnya.

Terkait digitalisasi layanan haji oleh Pemerintah Arab Saudi, Maman mengimbau agar BP Haji meningkatkan sosialisasi kepada calon jemaah Indonesia, mengingat sebagian besar masih belum terbiasa dengan sistem digital terbaru.

Soal isu penyesuaian kuota haji Indonesia, Maman menilai wacana tersebut masih berupa sinyal evaluatif dari Saudi, bukan keputusan final. Ia optimistis Indonesia tetap mendapat kuota penuh.

“Saya yakin, melalui komunikasi yang baik dan diplomasi, kuota kita tetap 221.000 jemaah, bahkan bisa ditambah menjadi 250.000 untuk tahun 2026,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR mendukung penguatan kelembagaan BP Haji melalui revisi undang-undang agar memiliki posisi setara kementerian. Dengan status ini, BP Haji nantinya bisa melakukan lobi dan komunikasi langsung dengan pemerintah Arab Saudi secara lebih mandiri dan strategis.

“Dalam rancangan revisi undang-undang, BP Haji kami dorong agar setara kementerian, sehingga bisa menjalankan komunikasi bilateral langsung tanpa harus selalu melalui Kemenag (Kementerian Agama),” jelas legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Untuk mempercepat koordinasi dan penyesuaian, Komisi VIII dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Agama, BP Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada akhir Juni 2025. Agenda ini penting untuk memastikan penyelenggaraan haji 2025 berjalan lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan jemaah Indonesia.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan