Pembentukan Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan.
Pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya dinilai dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Namun, keberadaan tim tersebut harus dipastikan tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak berkembang menjadi instrumen represif yang mengancam hak-hak warga negara.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan pembentukan tim tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan pendekatan preemptive policing, yakni strategi kepolisian yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas.
Menurutnya, dalam paradigma pemolisian modern, pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung selama dijalankan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
"Kepolisian tidak hanya dituntut responsif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, serta langkah-langkah pencegahan yang berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan penguatan kehadiran polisi di ruang-ruang publik," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).
Ia menilai satuan yang berorientasi pada pencegahan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas. Namun, orientasi tersebut tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang justru menggerus hak-hak konstitusional warga.