KontraS mengirimkan surat meminta pembahasan RUU TNI disetop DPR RI.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI. Isi surat itu meminta DPR membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tentang Tentara Nasional dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus menilai revisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI sebagaimana pada era Orde Baru. Apalagi, pemerintahan Prabowo saat ini mengangkat sejumlah perwira TNI aktif di pos sipil, semisal Sekretaris Kabinet yang dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Bulog yang dipegang Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
"Kami mengamini adanya fenomena kembalinya dwi fungsi TNI. Salah satu konsep yang lekat dalam ingatan era Orde Baru. Bahkan soal multifungsi TNI sendiri dilontarkan secara gamblang tanpa rasa malu oleh Panglima TNI (Agus Subiyanto) di Gedung DPR pada Juni 2024 lalu," kata Andrie kepada Alinea.id, Selasa (4/3).
Panglima TNI Agus Subianto sempat merespons kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi TNI via revisi UU TNI. Menurut dia, tak bisa dipungkiri personel TNI saat ini memang terlibat dalam berbagai aspek kehidupan sipil.
Ia mencontohkan personel TNI yang juga diterjunkan untuk mengajar di Papua. "Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya. Terus kalian menyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi sekarang? Kita jangan berpikir seperti itu, ya. Kita untuk kebaikan negara ini,” ujar Agus ketika itu.