Ada sejumlah tantangan yang harus dilewati jika ojek online mau dikategorikan sebagai angkutan umum.
Komisi V DPR RI mulai rajin membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Beleid itu diwacanakan akan mengatur status baru bagi para pengemudi ojek online (ojol) atau daring dan menetapkan ojol sebagai kendaraan umum.
Wacana itu sempat diutarakan Presiden Unit Bisnis on-Demand Service GoTo Catherine Hendra Sutjahyo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Maret lalu. Chaterine berharap DPR mengizinkan kendaraan roda dua seperti ojol bisa menjadi angkutan umum.
Pemerhati transportasi Muhammad Akbar mengingatkan bahwa posisi hukum ojol masih rapuh. UU LLAJ hanya mengakui mobil penumpang, bus, dan mobil barang sebagai angkutan umum. Sepeda motor tidak termasuk di dalamnya.
“Secara hukum, ojek online tidak diakui sebagai angkutan umum. Regulasi yang ada saat ini hanya sebatas aturan teknis, bukan pengakuan penuh setingkat undang-undang,” kata Akbar kepada Alinea.id, Selasa (26/8).
Kondisi tersebut membuat perlindungan hukum bagi pengemudi dan penumpang ojol lemah. Jika terjadi kecelakaan atau sengketa, posisi mereka berbeda dengan pengguna bus atau kereta yang sudah diatur secara jelas.