Skema minimal 13 kursi DPR dinilai efektif secara teknis, tetapi memicu kekhawatiran hilangnya representasi dan munculnya politik transaksional.
Wacana transformasi sistem ambang batas parlemen kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik. Gagasan terbaru datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan agar ambang batas tidak lagi berbasis persentase suara nasional, melainkan jumlah perolehan kursi di DPR RI.
Dalam skema tersebut, Yusril menyarankan setiap partai politik minimal memiliki 13 kursi untuk dapat melenggang ke Senayan. Angka ini merujuk pada jumlah komisi yang ada di DPR saat ini, dengan asumsi satu partai dapat menempatkan minimal satu wakil di setiap komisi.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai usulan tersebut secara teknis memang masuk akal untuk merapikan kinerja parlemen. Namun, ia memberikan catatan kritis terkait potensi pergeseran makna representasi.
"Gagasannya terlihat sederhana dan masuk akal secara teknis. Jika satu partai memiliki minimal 13 kursi, artinya mereka dapat langsung berperan di semua komisi. Namun, pertanyaannya, apakah demokrasi kita akan diukur dari kebutuhan struktur parlemen atau dari suara rakyat?" ujar Arifki.
Menurut Arifki, pendekatan berbasis kursi memang efektif untuk memastikan tidak ada lagi partai yang "setengah hadir" dalam pembahasan kebijakan. Meski demikian, terdapat risiko besar berupa distorsi suara pemilih yang tidak terkonversi secara utuh menjadi kursi.